Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal
Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal
Blog Article
Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan reward atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline
Di dalam ilmu ekonomi, komoditas akan digunakan secara khusus. Penggunaan tersebut untuk menyebut kelompok barang atau jasa ekonomi. Barang atau jasa tersebut harus memiliki keteladanan penuh, atau sebagiannya bersifat substansial.
Jika ditemukan adanya kegiatan di bidang PBK tanpa memiliki izin, maka Bappebti akan melakukan langkahhukum sesuai peraturan yang berlaku”, lanjut Aldison tegas.
Berbicara kata komoditas, di dalam ilmu linguistik ini kata komoditas mulai dikenal serta digunakan di Inggris. Tepatnya pada abad ke fifteen. Sebenarnya kata komoditas ini berasal dari bahasa Prancis, dari kata commodite.
Buku ini adalah buku teknis-praktis yang ditulis untuk panduan/pegangan bagi praktisi yang bergerak dalam budidaya biota laut non ikan, seperti petani ikan, teknisi, penyuluh, tenaga pendamping, fasilitator/pelatih, dan pengusaha/calon pengusaha sebagai bagian dari upaya mendorong budi daya laut atau marikultur, khususnya biota laut non ikan.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.[]sp
perdagangan mereka yang ditahan setiap saat sebagai marjin . Kebutuhan marjin yang rendah dari kontrak berjangka menghasilkan daya ungkit investasi namun perdagangan di bursa membutuhkan jumlah minimal yang berbeda-beda tergantung pada kontrak dan kredibilitas pedagang . Pialang dapat menentukan kebutuhan marjin
Langkah ini sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.
1. Perdagangan Ilegal Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu ditempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Dalam Buku I Bab 1 Pasal two sampai dengan Pasal 5 KUHD diatur tentang pedagang dan perbuatan perdagangan. Pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaan sehari-hari (Pasal 2 KUHD). Pengertian perdagangan atau perniagaan dalam Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum 24 Dagang (KUHD) adalah membeli barang untuk dijual kembali dalam jumlah banyak atau sedikit, masih berupa bahan atau sudah jadi, atau hanya untuk disewakan pemakaiannya. Perbuatan perdagangan dalam pasal ini hanya meliputi perbuatan membeli, tidak meliputi perbuatan menjual. Menjual adalah tujuan dari perbuatan membeli, padahal menurut ketentuan Pasal 4 KUHD perbuatan menjual termasuk juga dalam perbuatan perdagangan.
Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upaya pemberantasan aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan," jelasnya.
Kasan menjelaskan, Bappebti secara rutin dan berkelanjutan terus melakukan upaya preventif dan represif agar masyarakat merasa aman serta terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.
Kami yakin, kunci berkembangnya perdagangan berjangka komoditi adalah pemahaman yang baik di masyarakat termasuk pemahaman tentang risiko investasi.”
“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.
Bappebti berharap semakin banyak bentuk kolaborasi yang dibangun antara Bappebti dengan masyarakat, maka akan mengoptimalkan upayapemberantasan periksa di sini aktivitas PBK ilegal yang saat ini tengah dilakukan,” jelas Kasan.